"OM AWIGNAMASTU NAMA SIDDHEM OM SWASTIASTU" SEMOGA SEMUA DALAM PERLINDUNGAN TUHAN, SELAMAT MEMBACA DAN SEMOGHA BERMANFAAT.jangan lupa kunjungi videobsaya di link https://youtu.be/-UJdPDAjETM

6/11/2011

Perkawinan Beda Agama


Perkawinan Beda Agama

Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putranya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.

tentang perkawinan antar agama, bagi kita umat Hindu tidak dibenarkan, dalam Manawa Dharmasastra (Tritiyo ‘dhyayah) disebutkan bahwa;
“Acchadya carcayitwa ca, sruti sila wate swayam, ahuya danam kanyaya, brahma dharmah prakirtitah” - Manawa Dharmasastra 3.27 (Tritiyo ‘dhyayah)
Artinya:
Pemberian seorang gadis setelah terlebih dahulu dirias dan setelah menghormat kepada seorang ahli weda yang berbudi bahasa baik yang diundang oleh ayah si gadis, itulah perkawinan brahma wiwaha.
Tafsirnya:
seorang wanita yang hendak dikawini oleh seorang lelaki yang beragama Hindu (meyakini kitab suci Weda), hendaklah seorang wanita yang berpendidikan baik (dirias) dan seorang wanita yang taat beragama Hindu (karena ia harus terlebih dahulu mendapat restu orang tua dan disucikan oleh seorang Wiku).

Oleh karena itu bila ada beda agama, maka penganten agar ‘di-Hindu-kan’ dahulu dengan upacara sudhi waddani. Setelah itu barulah pawiwahan dapat dilaksanakan. berkaitan dengan kemajuan keadaan saat ini di mana banyak orang yang mendukung pluralism (pluralization), mungkin kurang tepat kalau kita masukkan dalam ’srada’ karena masalah keyakinan dan kepercayaan setiap pemeluk agama adalah masalah yang sangat pribadi dan individual.

perkawinan antar agama ini menyangkut dua aspek;
  • pertama adalah masuk Hindu;
  • perkawinan dengan segala akibat hukumnya (warisan).
Keduanya saling mengkait. Perkawinan di mana sang suami (Agama Lain) mengikuti agama istri (Hindu) sebenarnya tidak ada masalah; upacaranya dengan Sudi Waddani mendahului upacara perkawinan. Yang jadi masalah jika perkawinan itu berdampak kepada Hukum Waris yang di dalam istilah adat di Bali dinamakan “ngrajeg dalem” atau “nyentana”.

Jika ini yang dimaksud maka tindakan hukum ini harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris yang berhak, di mana persetujuan atau penolakan harus dilakukan secara tertulis, dan untuk amannya dibuatkan Akta Notaris. Apabila perkawinan itu dilaksanakan tidak dengan maksud ngrajeg dalem harus pula dinyatakan dengan tegas dalam suatu akte agar tidak menyulitkan para ahli waris di kemudian hari.

Bagi mereka yang tadinya beragama lain kemudian menjadi Hindu tentulah saat bersejarah itu ada patokannya yaitu segera setelah ia mengucapkan kata-kata suci yang disebut Suddhi Wadani. Kata-kata suci itu tiada lain pernyataan dan pengakuan bahwa Tuhan itu Hyang Widhi dengan berbagai bentuk manifestasinya. Suddhi Wadani kemudian dibuatkan dokumen yang disahkan PHDI. Suddhi artinya suci, dan wadani artinya ucapan. Jadi Suddi wadani adalah ucapan suci dari seseorang yang mengakui bahwa Tuhan adalah Hyang Widhi dengan segala manifestasinya.

Prosedurnya sebagai berikut:
  1. Hubungi PHDI setempat minta blangko surat pernyataan masuk agama Hindu dan blangko surat keterangan Suddhi Wadani.
  2. Undang saksi-saksi yaitu PHDI, Lurah, Klian Adat (jika di Bali), saudara, ayah/ ibu, teman dll.
  3. Minta seorang rohaniawan (Pandita atau Pinandita) memimpin upacara.
  4. Sesajen yang diperlukan minimal banten pejati dua buah dan beakala. Pejati satu untuk pesaksi Siwa Raditya (Dewa saksi), dan yang satu untuk penganteb rohaniawan. Beakala kecil untuk Bhuta saksi. Bentuk upakara lain dibolehkan asal terdiri dari unsur-unsur: bunga, biji-bijian/ buah, daun-daunan, api dan air (panca upakara)

Suddhi Wadani dilakukan dengan meniru ucapan mantram dari rohaniawan:
OM I BA SA TA A 
OM YA NAMA SIWAYA 
OM ANG UNG MANG, 
OM SA BA TA A I 
OM YA NAMA SIWAYA 
OM MANG UNG ANG
Artinya:
OM = AUM, I = Isana, BA = Bamadeva, Sa = Sadiyojata, TA = Tatpurusha, A =Aghora, (semuanya adalah “nama-nama” Hyang Widhi sesuai manifestasi-Nya). Ya nama siwaya = atas kehendak/ kebesaran/ kekuasaan Hyang Widhi.

Untuk menjadi Hindu cukup dengan upacara Suddhi Wadani ini saja, tidak perlu dilengkapi dengan upacara manusa yadnya, sesuai dengan Keputusan Kesatuan Tafsir Aspek-aspek Agama Hindu yang sudah disahkan PHDI.

Kawin Lari, salah satu alaternatif pernikahan Adat Bali

Kawin Lari, salah satu alaternatif pernikahan Adat Bali

Umat Hindu mempunyai tujuan hidup yang disebut Catur Purusa Artha yaitu Dharma, Artha, Kama dan Moksa. Hal ini tidak bisa diwujudkan sekaligus tetapi secara bertahap. Tahapan untuk mewujudkan empat tujuan hidup itu disebut dengan Catur Asrama. Pada tahap Brahmacari asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mendapatkan Dharma. Grhasta Asrama memprioritaskan mewujudkan artha dan kama. Sedangkan pada Wanaprasta Asrama dan Sanyasa Asrama tujuan hidup diprioritaskan untuk mencapai moksa.

Perkawinan atau wiwaha dalam adat Hindu di Bali merupakan upaya untuk mewujudkan hidup Grhasta Asmara, tugas pokoknya menurut lontar Agastya Parwa adalah mewujudkan suatu kehidupan yang disebut "Yatha sakti Kayika Dharma" yang artinya dengan kemampuan sendiri melaksanakan Dharma.
Jadi seorang Grhasta harus benar-benar mampu mandiri mewujudkan Dharma dalam kehidupan ini. Kemandirian dan profesionalisme inilah yang harus benar-benar disiapkan oleh seorang Hindu yang ingin menempuh jenjang perkawinan

Pada tahap persiapan, seseorang yang akan memasuki jenjang perkawinan amat membutuhkan bimbingan, khususnya agar dapat melakukannya dengan sukses atau memperkecil rintangan-rintangan yang mungkin timbul. Bimbingan tersebut akan amat baik kalau diberikan oleh seorang yang ahli dalam bidang agama Hindu, terutama mengenai tugas dan kewajiban seorang grhastha, untuk bisa mandiri di dalam mewujudkan tujuan hidup mendapatkan artha dan kama berdasarkan Dharma.

Perkawinan umat Hindu merupakan suatu yang suci dan sakral, oleh sebab itu pada jaman Weda, perkawinan ditentukan oleh seorang Resi, yang mampu melihat secara jelas, melebihi penglihatan rohani, pasangan yang akan dikawinkan. Dengan pandangan seorang Resi ahli atau Brahmana Sista, cocok atau tidak cocoknya suatu pasangan pengantin akan dapat dilihat dengan jelas.

Pasangan yang tidak cocok (secara rohani) dianjurkan untuk membatalkan rencana perkawinannya, karena dapat dipastikan akan berakibat fatal bagi kedua mempelai bersangkutan. Setelah jaman Dharma Sastra, pasangan pengantin tidak lagi dipertemukan oleh Resi, namun oleh raja atau orang tua mempelai, dengan mempertimbangkan duniawi, seperti menjaga martabat keluarga, pertimbangan kekayaan, kecantikan, kegantengan dan lain-lain. Saat inilah mulai merosotnya nilai-nilai rohani sebagai dasar pertimbangan.

Pada jaman modern dan era globalisasi seperti sekarang ini, peran orang tua barangkali sudah tidak begitu dominan dalam menentukan jodoh putra-putranya. Anak-anak muda sekarang ini lebih banyak menentukan jodohnya sendiri. Penentuan jodoh oleh diri sendiri itu amat tergantuang pada kadar kemampuan mereka yang melakukan perkawinan. Tapi nampaknya lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan duniawi, seperti kecantikan fisik, derajat keluarga dan ukuran sosial ekonomi dan bukan derajat rohani.

dalam adat hindu bali, mengenal ada 2 macam pernikahan:
  1. Memadik/meminang : Dimana pihak laki-laki meminta kepada orang tua pihak perempuan untuk menikahkan anak laki-laki mereka dengan anak gadis dari pihak perempuan.
  2. Kawin Lari : Pernikahan yang tidak direstui oleh salah satu orang tua mempelai atau biasa juga dijumpai pada pernikahan beda wangsa, dimana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. bagi masyarakat Hindu perempuan yang berwangsa Brahmana tidak diperkenankan untuk menikah dengan pria yang berkasta lebih rendah. Jika hal tersebut dilakukan maka ritual perkawinan haruslah mengikuti perubahan status itu.

dalam sistim pernikahan MEMADIK, orang tua dari pihak perempuan otomatis akan merasa lebih terhormat... maklumlah, karena dia merasa dihargai. orang bali “penggak-an” mengatan “ ngidih kuluk dogen ngorahang masak pianak rage tusing” yang artinya mau minta anak anjing saja harus permisi dulu sama yang punya, masak anak orang enggak. nah, istilah inilah yang secara tidak langsung dipegang oleh masyarakat bali. (penggak – tempat nonggrong, sejenis pos siskamling dekat warung).

lain halnya dengan KAWIN LARI, orang tua dari pihak perempuan akan merasa tersinggung dan direndahkan karena pihak yang pria tanpa permisi mangambil anaknya (seperti istilah diatas). sistim Kawin Lari dewasa ini biasanya diambil karena ada beberapa alasan diantaranya;
memang orang tua tidak menyetujuinya karena mungkin ada alasan mendasar, sehingga satu2nya jalan hanyalah ini.
perbedaan wangsa, yang biasanya orang didesa masih kaku sehingga diplesetkan menjadi sistim kasta sehingga terjadi ketimpangan kasta. dari perbedaan ini ada dua kemungkinan; 
  1. orang tuanya yang memang tidak setuju, 
  2. Orang tuanya merestui tetapi keluarga menentang alias tidak setuju, 
  3. orang tua dan keluarga merestui tatapi adat di desa setempat yang tidak mengijinkan pernikahan beda kasta.
memang adat setempat yang tidak mungkinkan pernikahan dilaksanakan pada bulan bersangkutan, mungkin berkenaan dengan aturan internal desa atau adanya prosesi upacara besar di desa pihak perempuan sehingga sistim Madik belum diperbolehkan hingga beberapa waktu kedepan.

nah.. alasan yang terakhir ini yang biasa dipakai alasan belakangan ini. Ortu, kluarga n adat merestui tapi dana pernikahan belum mencukupi, (misal; pihak perempuan dari daerah jauh, so.. hemat energi hemat biaya)

proses pernikahan
  1. Pada hari yang telah disetujui oleh pasangan pengantin, salah seorang saudara atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya ke rumah salah satu kerabatnya untuk di sembunyikan selama 3 hari atau sampai orangtua pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya sudah menikah.
  2. selang beberapa jam, sedikitnya 2 orang keluarga, kelian adat dan dinas dari pihak laki-laki menyampaikan pesan kepada orangtuanya bahwa anak gadisnya telah pergi menikah melalui Kelian Banjar dari pihak perempuan.
  3. Bila orangtua pihak perempuan menyetujui anaknya telah dilarikan dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya, maka kedua orangtua gadis tersebut akan menentukan kapan wakil laki-laki bisa datang kembali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah ini.
  4. Baru keesokan harinya mereka berdua dijemput oleh orangtua dan keluarga besar pihak laki-laki untuk kembali ke rumah dan melaksanakan pernikahan adat bali.

Menurut kepercayaan Hindhu di Bali, pernikahan merupakan acara yang sangat sakral dan suci. Pernikahan merupakan suatu saat yang amat penting dalam kehidupan orang Bali, karena pada saat itulah ia dapat dianggap sebagai warga penuh dari masyarakat, dan baru sesudah itu ia memperoleh hak-hak dan kewajiban seorang warga komuniti dan warga kelompok kerabat.

Mewidhi-widhana atau mebantalan (Upacara Perkawinan)merupakan upacara puncak atau tertinggi dalam pernikahan adat Bali. Disaksikan oleh warga, tokoh adat, prajuru (pengurus) banjar dan desa setempat sebagai saksi di dunia, dan juga banten atau sesajen sebagai saksi persembahandi hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wase (Tuhan). Dan juga disaksikan oleh bhuta kala yang diwujudkan dengan mempersembahkan “segehan” dan “pecaruan”.

Peralatan Upacara Mekala-kalaan
Sanggah Surya
Di sebelah kanan digantungkan biyu lalung dan di sebelah kiri sanggah digantungkan sebuah kulkul berisi berem. Sanggah Surya merupakan niyasa (simbol) stana Sang Hyang Widhi Wasa, dalam hal ini merupakan stananya Dewa Surya dan Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih.Biyu lalung adalah simbol kekuatan purusa dari Sang Hyang Widhi dan Sang Hyang Purusa ini bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Jaya, sebagai dewa kebajikan, ketampanan, kebijaksanaan simbol pengantin pria.
Kulkul berisi berem simbol kekuatan prakertinya Sang Hyang Widhi dan bermanifestasi sebagai Sang Hyang Semara Ratih, dewa kecantikan serta kebijaksanaan simbol pengantin wanita.

Kelabang Kala Nareswari (Kala Badeg)
Simbol calon pengantin, yang diletakkan sebagai alas upakara mekala-kalaan serta diduduki oleh kedua calon pengantin.

Tikeh Dadakan (tikar kecil)
Tikeh dadakan diduduki oleh pengantin wanita sebagai simbol selaput dara (hymen) dari wanita. Kalau dipandang dari sudut spiritual, tikeh dadakan adalah sebagai simbol kekuatan Sang Hyang Prakerti (kekuatan yoni).

Keris
Keris sebagai kekuatan Sang Hyang Purusa (kekuatan lingga) calon pengantin pria. Biasanya nyungklit keris, dipandang dari sisi spritualnya sebagai lambang kepurusan dari pengantin pria.

Benang Putih
Dalam mekala-kalaan dibuatkan benang putih sepanjang setengah meter, terdiri dari 12 bilahan benang menjadi satu, serta pada kedua ujung benang masing-masing dikaitkan pada cabang pohon dapdap setinggi 30 cm.Angka 12 berarti simbol dari sebel 12 hari, yang diambil dari cerita dihukumnya Pandawa oleh Kurawa selama 12 tahun. Dengan upacara mekala-kalaan otomatis sebel pengantin yang disebut sebel kandalan menjadi sirna dengan upacara penyucian tersebut. Dari segi spiritual benang ini sebagai simbol dari lapisan kehidupan, berarti sang pengantin telah siap untuk meningkatkan alam kehidupannya dari Brahmacari Asrama menuju alam Grhasta Asrama.

Tegen – tegenan
Makna tegen-tegenan merupakan simbol dari pengambil alihan tanggung jawab sekala dan niskala.
Perangkat tegen-tegenan :
  1. batang tebu berarti hidup pengantin artinya bisa hidup bertahap seperti hal tebu ruas demi ruas, secara manis.
  2. Cangkul sebagai simbol Ardha Candra. Cangkul sebagai alat bekerja, berkarma berdasarkan Dharma
  3. Periuk simbol windhu
  4. Buah kelapa simbol brahman (Sang Hyang Widhi)
  5. Seekor yuyu simbol bahasa isyarat memohon keturunan dan kerahayuan.

Suwun-suwunan (sarana jinjingan)
Berupa bakul yang dijinjing mempelai wanita, yang berisi talas, kunir, beras dan bumbu-bumbuan melambangkan tugas wanita atau istri mengmbangkan benih yang diberikan suami, diharapkan seperti pohon kunir dan talas berasal dari bibit yang kecil berkembang menjadi besar.

Dagang-dagangan
Melambangkan kesepakatan dari suami istri untuk membangun rumah tangga dan siap menanggung segala Resiko yang timbul akibat perkawinan tersebut seperti kesepakatan antar penjual dan pembeli dalam transaksi dagang.

Sapu lidi (3 lebih)
Simbol Tri Kaya Parisudha. Pengantin pria dan wanita saling mencermati satu sama lain, isyarat saling memperingatkan serta saling memacu agar selalu ingat dengan kewajiban melaksanakan Tri Rna, berdasarkan ucapan baik, prilaku yang baik dan pikiran yang baik, disamping itu memperingatkan agar tabah menghadapi cobaan dan kehidupan rumah tangga.

Sambuk Kupakan (serabut kelapa)
Serabut kelapa dibelah tiga, di dalamnya diisi sebutir telor bebek, kemudian dicakup kembali di luarnya diikat dengan benang berwarna tiga (tri datu). Serabut kelapa berbelah tiga simbol dari Triguna (satwam, rajas, tamas). Benang Tridatu simbol dari Tri Murti (Brahma, Wisnu, Siwa) mengisyaratkan kesucian.Telor bebek simbol manik. Mempelai saling tendang serabut kelapa (metanjung sambuk) sebanyak tiga kali, setelah itu secara simbolis diduduki oleh pengantin wanita. Apabila mengalami perselisihan agar bisa saling mengalah, serta secara cepat di masing-masing individu menyadari langsung. Selalu ingat dengan penyucian diri, agar kekuatan triguna dapat terkendali. Selesai upacara serabut kalapa ini diletakkan di bawah tempat tidur mempelai.

Tetimpug
Bambu tiga batang yang dibakar dengan api dayuh yang bertujuan memohon penyupatan dari Sang Hyang Brahma.


Setelah upacara mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan “angelus wimoha” yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.

Setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita (bila sudah direstui oleh orang tuanya).

2 komentar:

  1. Kenapa tidak dicantumkan sumbernya?

    BalasHapus
  2. Om Suastiastu Pk, Ampura nika, duaning pas titiang ngetik lan langsung titiang unggahang ring Blog turmaning makudang-kudang bukune punika keselaang olih semetone,,, menawi benjang titiang posting malih nggih, Amura dumun saha suksma antuk masukanne nika!

    Sumbernya saya lupa mencantumkan karena pada saat itu saya buru-buru mosting n buku na masiih dipinjam gt n mohon maaf dulu,,, besok saya pos kan! terimakasi

    BalasHapus