"OM AWIGNAMASTU NAMA SIDDHEM OM SWASTIASTU" SEMOGA SEMUA DALAM PERLINDUNGAN TUHAN, SELAMAT MEMBACA DAN SEMOGHA BERMANFAAT.jangan lupa kunjungi videobsaya di link https://youtu.be/-UJdPDAjETM

1/18/2013

SANGSI BAGI PELANGGAR AWIG-AWIG

Sanksi dari, awig-awig disebut dengan istilah pamidanda, mempunyai tujuan untuk mengembalikan keseimbangan apabila terjadi gangguan keseimbangan hubungan dalam aspek-aspek hubungan kewilayahan (palemahan). Kemasyarakatan (pawongan), dan keagamaan (parhyangan). Pamidanda ini dan literatur hukum ataupun dalam pemahaman masyarakat umum lazim dikenal sebagai sanksi Adat. Secara umum, bentuk-bentuk  pamidanda (sanksi Adat) ini terdiri dari tiga golongan, yaitu sanksi yang berkaitan dengan harta benda (uang  atau barang) disebut artha danda; sanksi yang berkaitan dengan nestapa jiwa atau fisik disebut jiwa danda; serta sanksi yang berkaitan dengan upaya pengembalian keseimbangan alam gaib (niskala)  disebut panyangaskara danda. Bentuk-bentuk sanksi dari ketiga golongan sanksi di datas sangat bervariasi dari sangat ringan sampai yang paling berat. Bentuk sanksi dari golongan artha danda yang paling ringan sampai yang paling berat. Bentuk sanksi dari golongan artha danda yang paling ringan, misalnya adalah berupa denda uang atau barang yang disebut dedosan, kebakatan, dan lain-lain sedangkan yang berat adalah karampag (hartanya disita untuk dijual kemudian hasilnya digunakan untuk melunasi kewajibanya di Desa). Bentuk sanksi dari golongan jiwa danda yang tergolong ringan misalnya adalah kagelemekin (ditegur oleh prajuru atau dalam paruman), sedangkan yang berat adalah kasepekang (dikucilkan) dan kanorayang makrama (dipecat sebagai Krama Desa). Bentuk sanksi dari golongan  panyagaskara danda, misalnya adalah kewajiban nyarunin Desa (melakukan upacara korban suci untuk mengembalikan kesucian Desa).
Mekanisme penjatuhan sanksi umumnya dilakukan oleh Desa Pakraman secara berjenjang melalui prajuru sesuai dengan tingkatannya (mulai dari Prajuru Banjar sampai Prajuru Desa) dan disesuaikan dengan berat ringannya kesalahan atau akibat yang ditimbulkan (masor singgih manut kasisipanya). Walaupun di sana-sini terjadi perlawanan dari Krama dalam penerapan awig-awig (penjatuhan sanksi) sehingga muncul menjadi kasus yang dimuat di media massa, secara umum awig-awig dan sanksi Adat ditaati oleh Krama Desa. Ketaatan Krama Desa terhadap awig-awig disebabkan awig-awig tersebut mempunyai legitimasi sekala dan niskala. Secara sekala (alam nyata) awig-awig diterima dan ditaati karena merupakan kesepakatan bersama, dibuat secara demokratis melalui rapat (paruman) Desa, pada suatu forum dimana semua Krama Desa mempunyai hak suara yang sama. Secara niskala, awig-awig ditaati karena dianggap mempunyai tuah atau kekuaatan gaib sebab awig-awig baru diberlakukan setelah diadakan upacara pasupati atau pemelaspasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar